Applying Visa for Japan

OK, mari kita berbagi sedikit pengalaman gw apply visa Jepang (Hari ini, 30.11.2010)

Apa yang ada dibawah adalah informasi resmi yang bisa didapatkan dari website kedubes Jepang www.id.emb-japan.go.jp namun disini akan dibahas apa saja yg telah gw lakukan hari ini disana.

  1. Parkir mobil di EX, cari tempat yang dekat dengan jalan keluar. Jalan kaki ke kedubesnya +/- 50m
  2. Serahkan ID di satpam, per-orang per-ID. Jadi kalo bawa pengantar, pengantarnya jg nyerahin ID
  3. Masuk ke screening room
  4. Masuk ke ruangan utama buat nyerahin visa.
  5. Ada 2 mesin tiket; A dan B. Yang A untuk selain WN Jepang, yang B buat WN Jepang
  6. Ada 5 loket; loket 3 loket pertama untuk mengurus visa kunjungan (A), 2 loket sisanya untuk Passport certificate, birth certificate (B).
  7. Cek kelengkapan dokumen2.
  8. Tunggu antrian, dan submit dokumen2nya ke petugasnya.
  9. Nanti akan diberikan lembar kecil seukuran notes, buat ngisi Nama lengkap, No Pasport, Telepon.
  10. Selesai, tunggu 4 hari kerja untuk pengambilan Passport.

Semoga teman2 yang lain yang mau apply visa jepang lancar. Karena suatu sebab dengan guarantor gw, gw harus balik lagi kesana paling lambat lusa *derita dianggap double nationality (-__-‘)*

==

Pembuatan Visa

  • Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
  • Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
  • Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
  • Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja

Jam Kerja Bagian Konsulat / Bagian Visa

Hari Senin – Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00

Biaya Pembuatan Visa

1.Visa Single Entry Rp 320,000,-
2.Visa Multiple Entry Rp 640,000,-
3.Visa Transit Rp 75,000,-

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
  8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
    1. Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya
      * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon – seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
    2. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
      * Surat Jaminan [ download (PDF) ]
      * Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
      – Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
      – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
      – Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
      – Surat Referensi Bank
      – Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
      – Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan
      * Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien’s Registration Card/ Certificate).

Leave a Reply